Hamdalah, Ribuan Honorer di Kubu Raya Dapat THR
jpnn.com - PONTIANAK - Honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang berjumlah ribuan berbahagia.
Pasalnya, Pemkab Kubu Raya memberikan tunjangan hari raya (THR) Rp 1 juta kepada honorer atau tenaga non-ASN setempat.
"Manfaatkanlah THR ini sebaik-baiknya untuk keperluan Idulfitri bersama keluarga," pesan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Rabu (19/3).
Muda menjelaskan honorer yang menerima THR terdiri atas 1.267 tenaga administrasi di SKPD, 25 guru TK, 1.065 guru SD, 448 guru SMP.
Kemudian, 237 tenaga kebersihan (BLUD), 291 tenaga kebersihan, 174 tenaga ketertiban Satpol PP dan tenaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Selain memberikan tenaga kesehatan insentif Rp 200 ribu per bulan, Pemkab Kubu Raya juga memberi perlindungan tenaga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.373 tenaga pendidikan non-ASN.
"BPJS Ketenagakerjaan ini juga diberikan kepada 2.925 tenaga kesehatan yang terdiri dari 2.375 orang kader posyandu, 500 orang kader posyandu lansia dan 50 orang kader TB paru," katanya.
Dia juga menjelaskan, THR non-ASN ini berdasarkan aturannya hanya bisa diberikan untuk sekolah-sekolah negeri saja. "Jadi, tidak bisa diberikan kepada non-ASN di swasta karena regulasinya seperti itu dari pemerintah pusat," katanya.
Pemkab Kubu Raya memberikan tunjangan hari raya (THR) Rp 1 juta kepada honorer atau tenaga non-ASN setempat.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar