Hamdalah, Ridho Roma Bebas, Cuma Ada Syaratnya
Senin, 02 Mei 2022 – 19:35 WIB

Dokumentasi - Ridho Roma yang ikut memeriahkan peluncuran program Semua Membaca, Semua Membaca Kehidupan Rasulullah. Foto: tangkapan layar zoom
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Roma tersenyum bahagia pada perayaan Idulfitri kali ini.
Ridho berbahagia karena dinyatakan bebas dari hukuman yang dijalani selama ini.
Hanya saja, dia masih tetap harus menjalani wajib lapor.
Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021.
Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 21 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara.
Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Penyanyi dangdut tersenyum bahagia merayakan Idulfitri 1443 Hijriah, dia menghirup udara bebas, cuma ada syaratnya.
BERITA TERKAIT
- Serambi MyPertamina Bandara Siap Layani Pemudik, Porter Gratis Bikin Mudik Lebih Praktis
- Berbagi Kebahagiaan, BMH dan YBM PLN Belanja Bareng Anak Yatim
- Ada Barbershop Gratis di Serambi MyPertamina, Tampil Menawan Sebelum ke Kampung Halaman
- Menjelang Mudik, Pertamina Pastikan Stok BBM & LPG di Jawa Tengah Aman
- 27 Titik Serambi MyPertamina Disediakan untuk Pemudik Beristirahat, Cek Lokasinya di Sini
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan