Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang bekerja di instansi daerah.
Kini ada kepastian gaji dan tunjangan bagi para PPPK di daerah menyusul penerbitan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang mengatur soal itu.
Pada 21 Januari 2021, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Pemda.
Permendagri yang telah diundangkan per 27 Januari 2021 itu menjadi regulasi terakhir untuk mencairkan gaji serta tunjangan PPPK yang sudah diangkat sejak awal tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Harya Wibisana pun merasa lega dengan penerbitan permendagri tersebut.
"Alhamdulillah, saya ikut senang juga teman-teman PPPK sudah bisa mendapatkan gaji serta tunjangan seperti PNS," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (1/2).
Bima menjelaskan, egulasi tersebut mengakhiri masalah tentang penggajian PPPK. Di sisi lain, proses penerbitan nomor indik pegawai (NIP) bagi PPPK terus berjalan.
"Penetapan NIP PPPK masih berjalan terus dan hampir tuntas, mohon tunggu saja," ucapnya.
Ada kabar gembira untuk PPPK di instansi daerah menyusul penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang diundangkan pada 27 Januari 2021.
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD