Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK

Hamdalah, Sudah Ada Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Salah satu hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ialah syarat pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam Pasal 23 regulasi itu disebutkan, gaji dan tunjangan dibayarkan setelah PPPK menandatangani perjanjian kerja,  memperoleh surat keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

Penerbitan SPMT ini mengikuti ketentuan peraturan BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK.

Ketentuan lainnya mengenai SPMT tidak berlaku surut dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK. 

"PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan maka gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan," demikian bunyi aturan dalam permendagri tersebut.

Artinya bila PPPK sudah melaksanakan tugasnya sesuai tanggal SPMT, gaji dan tunjangannya dibayarkan pada bulan yang sama. 

Padal 23 Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 23 juga mengatur tentang gaji dan tunjangan bagi PPPK akan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bila masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal dunia atau diberhentikan. 

Sebelumnya, sejumlah daerah belum bisa menggaji PPPK yang sudah diangkat sejak awal Januari. Meski leger gaji sudah diterima, tetapi belum bisa dibayarkan karena terganjal Permendagri.(esy/jpnn)

Ada kabar gembira untuk PPPK di instansi daerah menyusul penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang diundangkan pada 27 Januari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News