Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton
Umar Samiun juga memberikan pertanyaan kepada Hamdan. Salah satunya, soal verifikasi yang tidak dilakukan dengan benar oleh KPUD Buton.
Sebab, kata Umar, KPUD Kabupaten Buton itu melakukan verifikasi tidak benar sehingga ada calon yang tak layak diloloskan dan sebaliknya, calon layak tidak diloloskan.
“Pertanyaan saya kepada saksi, kenapa sampai calon atas nama Uku Dani tidak lolos, apakah verifikasi ini berlaku hanya untuk Uku Dani saja?" tanya Umar.
Hamdan menjawab singkat. Dia mengaku tidak tahu persis. Semuanya sudah tertuang di dalam putusan.
“Semua ada dalam putusan dan jika dilakukan verifikasi memang karena ada masalah," jawab Hamdan,” kata Hamdan.
Umar mempertanyakan posisi Akil Mochtar sebagai ketua panel. Umar menagatakan, apakah posisinya sama dengan hakim lainnya.
Selain itu, kader Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengajukan pertanyaan soal pengaruh suara salah satu hakim terhadap suara delapan hakim lainnya.
Namun, pertanyaan tersebut kembali dijawab singkat oleh Hamdan. "Mungkin saja, tapi kita tidak tahu. Para hakim boleh berdebat apa saja, itu bebas saja," tutupnya.
Penasihat hukum Umar, Saleh mengatakan bahwa sesuai proses hukum acara di MK, suara ketua panel tidak bisa memengaruhi suara dua hakim anggota lainnya.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui bahwa terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buton sehingga Mahkamah Konstitusi (MK)
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Hamdan Zoelva Sebut Prabowo Kuasai 500 Ribu Hektare saat Banyak Petani Tak Punya Lahan