Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton
Senin, 19 Juni 2017 – 21:39 WIB
Posisi hakim ketua panel hanyalah mengikut apa yang menjadi pertimbangan dua hakim panel lainnya dalam hal ini Hamdan dan Muhammad Alim.
“Yang memberikan pendapat pertama kali adalah Hamdan Zoelva dengan Muhammad Alim. Akil Mochtar kemudian hanya mengikut apa yang menjadi pertimbangan Hamdan dan Muhammad Alim,” kata Saleh usai sidang.
Jadi, kata dia, keputusannya Akil ini mengikut dua hakim panel. Walaupun Akil posisinya sebagai ketua hakim panel.
“Itu hukum acara di MK. Kalau misal tujuan Akil memengaruhi bagaimana caranya sementara Akil itu tunduk pada anggota," tanya Saleh.
Sementara itu, Akil Mochtar batal bersaksi dengan alasan kesehatannya terganggu. (boy/jpnn)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui bahwa terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buton sehingga Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Hamdan Zoelva Sebut Prabowo Kuasai 500 Ribu Hektare saat Banyak Petani Tak Punya Lahan