Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton

Hamdan Akui Terjadi Pelanggaran Pilkada Buton
Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Sidang ini beragendakan pembuktian saksi-saksi. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Posisi hakim ketua panel hanyalah mengikut apa yang menjadi pertimbangan dua hakim panel lainnya dalam hal ini Hamdan dan Muhammad Alim.

“Yang memberikan pendapat pertama kali adalah Hamdan Zoelva dengan Muhammad Alim. Akil Mochtar kemudian hanya mengikut apa yang menjadi pertimbangan Hamdan dan Muhammad Alim,” kata Saleh usai sidang.

Jadi, kata dia, keputusannya Akil ini mengikut dua hakim panel. Walaupun Akil posisinya sebagai ketua hakim panel.

“Itu hukum acara di MK. Kalau misal tujuan Akil memengaruhi bagaimana caranya sementara Akil itu tunduk pada anggota," tanya Saleh.
Sementara itu, Akil Mochtar batal bersaksi dengan alasan kesehatannya terganggu. (boy/jpnn)


Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengakui bahwa terjadi pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buton sehingga Mahkamah Konstitusi (MK)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News