Hamdan: Hakim Tidak Jujur Masuk Neraka

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali menegaskan bahwa persidangan Akil Mochtar yang telah mencapai tahap vonis tidak akan mempengaruhi hasil sidang yang sengketa pilkada yang bermasalah dan ditangani Akil terdahulu.
Beberapa sengketa pilkada yang bermasalah itu di antaranya Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
"Putusan yang sudah diputuskan MK, tidak bisa diganggu gugat lagi. Satu kali ketok palu selesai," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (1/7).
Menurutnya, tidak ada yang bisa membalikkan kembali putusan sengketa pilkada yang telah diputuskan terdahulu oleh Akil. Selain itu, kata Hamdan, MK pun tidak bisa menjadi tempat mengadu bagi sengketa pilkada yang telah dimanfaatkan oleh Akil.
"Ngadunya pada Tuhan. Hakim yang putuskan tidak jujur, dia masuk neraka. Berdoalah pada Tuhan, biar hakimnya masuk neraka. Kita tidak bisa ubah putusan MK," tegas Hamdan.
Meski menyatakan demikian, Hamdan enggan memberi komentar terhadap putusan hukuman seumur hidup yang dijeratkan pada Akil.
Menurutnya, proses hukum Akil belum selesai karena masih akan mengajukan banding sehingga tak etis baginya untuk mengomentari vonis tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali menegaskan bahwa persidangan Akil Mochtar yang telah mencapai tahap vonis tidak akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi