Hamdan: Hakim Tidak Jujur Masuk Neraka
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali menegaskan bahwa persidangan Akil Mochtar yang telah mencapai tahap vonis tidak akan mempengaruhi hasil sidang yang sengketa pilkada yang bermasalah dan ditangani Akil terdahulu.
Beberapa sengketa pilkada yang bermasalah itu di antaranya Pilkada Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
"Putusan yang sudah diputuskan MK, tidak bisa diganggu gugat lagi. Satu kali ketok palu selesai," ujar Hamdan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (1/7).
Menurutnya, tidak ada yang bisa membalikkan kembali putusan sengketa pilkada yang telah diputuskan terdahulu oleh Akil. Selain itu, kata Hamdan, MK pun tidak bisa menjadi tempat mengadu bagi sengketa pilkada yang telah dimanfaatkan oleh Akil.
"Ngadunya pada Tuhan. Hakim yang putuskan tidak jujur, dia masuk neraka. Berdoalah pada Tuhan, biar hakimnya masuk neraka. Kita tidak bisa ubah putusan MK," tegas Hamdan.
Meski menyatakan demikian, Hamdan enggan memberi komentar terhadap putusan hukuman seumur hidup yang dijeratkan pada Akil.
Menurutnya, proses hukum Akil belum selesai karena masih akan mengajukan banding sehingga tak etis baginya untuk mengomentari vonis tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali menegaskan bahwa persidangan Akil Mochtar yang telah mencapai tahap vonis tidak akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Analisis Susno Duadji soal Sertifikat HGB Pagar Laut, Kades Kohod Siap-Siap Saja
- BMKG Minta Warga Aceh Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Prabowo Bertukar 5 Kerja Sama dengan India, Kesehatan Hingga Digital
- Honorer K2 Teknis Bersurat Kepada Prabowo, Minta Diangkat PNS