Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada itu untuk melakukan diskusi hasil putusan itu secara ilmiah (eksaminasi). Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, eksaminasi lebih baik dibanding melampiaskan ketidakpuasan dengan kekerasan atau mengumbar tudingan tidak berdasar ke MK.
"Kalau mau eksaminasi. Silahkan kampus lakukan uji dan serahkan ke MK. Dan MK akan melihat siapa yang salah," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat, (15/11).
Hamdan menambahkan, pihaknya sama sekali tak menduga peristiwa kericuhan yang disertai amukan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengkete Pemilukada Provinsi Maluku, Kamis (14/11). Karenanya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan anarkistis yang dilakukan pendukung pasangan calon gubernur Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji tersebut.
Sedangkan kepada para pakar, Hamdan berharap agar mereka memberukan masukan. Dengan demikian, katanya, MK juga berbenah.
"Pakar-pakar silahkan sampaikan ke MK dan sebagai kemajuan bagi MK untuk melihat kesalahan dan dapat uji bersama. Kami sudah bekerja keras dan jujur dan keyakinan kebersamaan dan putusan MK sudah benar. Tapi kalau tidak puas silakan. Putusan MK itu final dan inkrah," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark