Hamdan Ingin Putusan MK Dieksaminasi

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada itu untuk melakukan diskusi hasil putusan itu secara ilmiah (eksaminasi). Menurut Ketua MK Hamdan Zoelva, eksaminasi lebih baik dibanding melampiaskan ketidakpuasan dengan kekerasan atau mengumbar tudingan tidak berdasar ke MK.
"Kalau mau eksaminasi. Silahkan kampus lakukan uji dan serahkan ke MK. Dan MK akan melihat siapa yang salah," ujar Hamdan di Jakarta, Jumat, (15/11).
Hamdan menambahkan, pihaknya sama sekali tak menduga peristiwa kericuhan yang disertai amukan pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sengkete Pemilukada Provinsi Maluku, Kamis (14/11). Karenanya mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan anarkistis yang dilakukan pendukung pasangan calon gubernur Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji tersebut.
Sedangkan kepada para pakar, Hamdan berharap agar mereka memberukan masukan. Dengan demikian, katanya, MK juga berbenah.
"Pakar-pakar silahkan sampaikan ke MK dan sebagai kemajuan bagi MK untuk melihat kesalahan dan dapat uji bersama. Kami sudah bekerja keras dan jujur dan keyakinan kebersamaan dan putusan MK sudah benar. Tapi kalau tidak puas silakan. Putusan MK itu final dan inkrah," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pihak-pihak yang tak puas dengan hasil putusan lembaga tinggi negara yang menangani sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK