Hamdan: Pendukung Herman-Daud Minta Pemungutan Suara Ulang Lagi

Oleh karena itulah, MK memutuskan dilakukan PSU hanya di wilayah itu. Namun, dari hasil yang diperoleh, ternyata nama Abdullah Vanath tetap lebih tinggi dari pasangan calon lainnya.
"Mereka (pendukung Herman-Daud) menghendaki pemungutan suara ulang, putaran ke 3. Ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan karena memang pelanggaran yang luar biasa itu tidak ada yang terbukti dalam persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengesahkan yang kami dapat hasil dari KPU," papar Hamdan.
Hamdan dalam hal ini menyesalkan tindakan para pelaku kericuhan tersebut. Apalagi, sampai menyerang hakim yang tengah bersidang.
"Anda boleh tidak puas. Tapi jangan lampiaskan di sini. Anda tanyakan pada masyarakat di sana kenapa lebih memilih pasangan lain daripada pasangan yang anda dukung," tegas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan peristiwa rusuh yang terjadi di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11) dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut