Hamdan: Pendukung Herman-Daud Minta Pemungutan Suara Ulang Lagi
Oleh karena itulah, MK memutuskan dilakukan PSU hanya di wilayah itu. Namun, dari hasil yang diperoleh, ternyata nama Abdullah Vanath tetap lebih tinggi dari pasangan calon lainnya.
"Mereka (pendukung Herman-Daud) menghendaki pemungutan suara ulang, putaran ke 3. Ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan karena memang pelanggaran yang luar biasa itu tidak ada yang terbukti dalam persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengesahkan yang kami dapat hasil dari KPU," papar Hamdan.
Hamdan dalam hal ini menyesalkan tindakan para pelaku kericuhan tersebut. Apalagi, sampai menyerang hakim yang tengah bersidang.
"Anda boleh tidak puas. Tapi jangan lampiaskan di sini. Anda tanyakan pada masyarakat di sana kenapa lebih memilih pasangan lain daripada pasangan yang anda dukung," tegas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan peristiwa rusuh yang terjadi di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11) dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat