Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
Hamdan lebih lanjut mengatakan dalam buku tersebut penulis membagi syariat dalam dua kelompok besar. Yaitu syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.
Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka'bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman dalam penerapan syariat terletak pada ketidakmampuan membedakan antara syariat diyani yang terkait dengan masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang terkait dengan amaliah kehidupan keduniaan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.
“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu dalam perundang-undangan untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” ucapnya.
Hamdan mengatakan Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP PBB. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Depkeh dan HAM.
Penerapan syariat Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka'bah. Hal tersebut terekam dalam buku Penegakan Syari'at Islam di Indonesia.
“Ini sebuah buku karya akademisi Hakim Agung RI yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Buku ini sangat penting dibaca oleh politikus dari partai-partai Islam, khususnya kader-kader PBB,” katanya.
Hamdan dalam pandangannya juga menyatakan optimismenya hukum syariat Islam akan terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.(gir/jpnn)
Hamdan Zoelva menyebut penerapan syariat Islam tak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Pasangan Ruksamin-Sjafei Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sultra
- Tiga Kampus Bedah Buku Paus Fransiskus, Pererat Ikatan antarumat Beragama
- PBB Dukung Yanni yang Diyakini Bawa Perubahan Bagi Kabupaten Sarmi
- Bappilu PBB Punya Strategi Khusus Hadapi Pilkada 2024
- Integrasi Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum di Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum
- Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK