Hamdan Zoelva Anggap soal MKHK Tidak Mendesak
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang MK, mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, sebenarnya masalah tersebut bukanlah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat.
Karena MKHK yang ada saat masih diakui keberadaannya dan tetap dapat bekerja sesuai kewenangan yang ada. Meski begitu, MK katanya, akan mendiskusikan masalah pengawasan yang diatur dalam Perpu tersebut ke Komisi Yudisial.
“Nanti paling mekanisme MKH yang akan didiskusikan dengan KY. Tapi itu kan tidak sangat mendesak, jadi dalam waktu yang agak lama. Karena MKH diakui tetap berjalan sesuai wewenang selama ini,” ujarnya di gedung MK,Jakarta, Jumat (18/10).
Menurut Hamdan, dirinya dan sejumlah Hakim MK lain tidak bisa mengomentari materi dari penerbitan Perpu lebih jauh, karena pada dasarnya sangat menghormati dan taat pada azas perundang-undangan yang berlaku.
“Saya bukan setuju atau tidak setuju dengan diterbitkannya Perpu. Namun lebih karena Perpu potensial di-judicial review, makanya saya tidak bisa memberi pendapat lebih dulu, Orang akan ramai-ramai menggugat karena Hakim Konstitusi sudah memberi pendapat, Seolah-olah putusan bisa diprediksi. Saya tidak mau itu terjadi,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Salah satu materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013, tentang MK, mengatur mengenai pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah