Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), menunjuk Hamdan Zoelva menjadi kuasa hukum menghadapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membatalkan Rencana Kerja usaha (RKU) 10 tahunannya (2010-2019).
Kesediaan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 itu membela perusahaan yang berbasis di Singapura, bukan tanpa alasan.
Menurut Hamdan, ada kekeliruan yang dilakukan KLHK dalam pembatalan RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) atas nama kliennya melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 5322.
"Saya terus terang saja, terpancing emosi hukum saya melihat ketidakadilan ini. Saya bela RAPP karena benar," ucap Hamdan saat temu media di Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (8/12).
Dia pun telah melihat persoalan ini dari kedua sisi, baik RAPP maupun KLHK atas nama pemerintah.
Kliennya menilai pembatalan RKU sebelum habis masa berlakunya (2019) tidak berdasar hukum.
Tapi pemerintah mengklaim punya dasar membatalkannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 yang diubah dengan PP 57/2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Menurut pemerintah, katanya, berdasarkan PP seluruh perusahaan yang melaksanakan izin pengelolaan hutan di ekosistem gambut harus menyesuaikan dengan PP terbaru (57).
PT RAPP keberatan dengan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- KPK Jangan Lupa, Eks GM Forestry PT RAPP Harus Diburu, Kasusnya Lebih Besar dari Harun Masiku
- Safari Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan dan PT RAPP Komitmen Saling Memperkuat Kerja Sama
- FSP RTMM-SPSI Tegas Menolak Revisi PP 109/2012
- Pekerja Diduga Keracunan di Kawasan PT RAPP, Bareskrim Turun Tangan
- Buaya Muara Muncul di Kanal RAPP, Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap
- Disnakertrans: APR Sudah Sesuai Prosedur