Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
“Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.
Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 Milyar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada.
"Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” Tanya Hamdan.
Ketua Umum Syarikat Islam itu mengingatkan Kejaksaan Agung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mengotori kinerja Kejaksaan Agung yang tengah dipuji masyarakat.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah, jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” pungkas Hamdan.
Diketahui, saat ini, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahan dirinya sebagai tersangka kasus importasi gula.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum pada hari Senin lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang pra peradilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial
- Mau Berubah?
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO