Hamdan Zoelva Ingatkan Pemilu 2024 Harus Digelar Dalam Kurun Waktu 5 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 harus dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun.
Hamdan menyatakan hal tersebut menyoroti usulan KPU pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari.
KPU diketahui juga mengusulkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam ini, pelaksanaan pemilu penting disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
Hamdan juga menyarankan penting membuat aturan pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.
Hamdan mengusulkan hal ini jika nantinya pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," ujar Hamdan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu berhati-hati menentukan jadwal Pemilu 2024.
Hamdan Zoelva mengingatkan syarat penting pelaksanaan Pemilu 2024, yakni harus digelar dalam kurun waktu lima tahun.
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel