Hamdan Zoelva Ingatkan Pemilu 2024 Harus Digelar Dalam Kurun Waktu 5 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 harus dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun.
Hamdan menyatakan hal tersebut menyoroti usulan KPU pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 21 Februari.
KPU diketahui juga mengusulkan Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Syarikat Islam ini, pelaksanaan pemilu penting disesuaikan dengan masa jabatan untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, yaitu presiden dan wakil presiden serta DPR, DPD, dan DPRD.
Hamdan juga menyarankan penting membuat aturan pemilih menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.
Hamdan mengusulkan hal ini jika nantinya pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Kalau pandemi masih berlangsung, persyaratan itu perlu untuk mencegah klaster baru penularan Covid-19," ujar Hamdan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (23/9).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Said Salahudin mengingatkan DPR, pemerintah, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu berhati-hati menentukan jadwal Pemilu 2024.
Hamdan Zoelva mengingatkan syarat penting pelaksanaan Pemilu 2024, yakni harus digelar dalam kurun waktu lima tahun.
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi
- Lebih Dari 6 Ribu Orang Pindah Memilih di Pilkada Sumsel