Hamdan Zoelva Ingatkan Pemilu 2024 Harus Digelar Dalam Kurun Waktu 5 Tahun
Menurut Said, mengubah waktu pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional karena UUD 1945 pasal 22E ayat 1 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Said menyebut mudah menghitung frasa lima tahun, yaitu 12 bulan dikali lima.
Artinya, ketika 2019 Pemilu dilaksanakan pada April, 60 bulan berikutnya jatuh pada April 2024.
Said mengingatkan semua pihak sebaiknya patuh dan konsisten pada perintah konstitusi.
Karena negara harus dibangun dengan sistem yang ajek agar agenda kenegaraan lima tahunan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurut Said, pelaksanaan pemungutan suara pemilu bisa saja dimajukan atau dimundurkan, asal ada alasan yang bersifat force majeure.
Contohnya, bencana alam atau bencana nonalam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan serta alasan khusus lainnya.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hamdan Zoelva mengingatkan syarat penting pelaksanaan Pemilu 2024, yakni harus digelar dalam kurun waktu lima tahun.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur