Kata Hamdan Zoelva MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres yang Sifatnya Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan MK bisa mengadili sengketa Pilpres yang sifatnya administrasi.
Menurut Hamdan, hal itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait.
Ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam Pemilu ini. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.
"Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK Setelah Pemilu Sisakan Klaim Kemenangan
MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo - Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN.
"Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu," jelas dia.
Meski begitu, Hamdan tidak ingin mengomentari lebih jauh kasus sengketa Pilpres antara Prabowo - Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim.
MK bisa mengadili sengketa Pilpres yang sifatnya administrasi apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait.
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Pujian Megawati untuk Hakim MK: Masih Punya Nurani dan Keberanian
- Totok Hariyono Minta Ada Evaluasi Menyeluruh Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang
- Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK