Hamdan Zoelva: Langkah Hukum RAPP Sesuai UU
jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memahami Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini terkait permohonan kliennya atas SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang tidak direspons lebih dari sepuluh hari.
"UU Nomor 30 tahun 2014 ini baru. Banyak lembaga negara yang belum paham bahwa ada konsekuensinya ketika ada sebuah permohonan itu tidak dijawab," kata Zoelva saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12).
Zoelva mengatakan, sebelum UU Nomor 30 Tahun 2014 itu ditetapkan, memang instansi diberi waktu 120 hari untuk menjawab suatu permohonan. Ketika tidak dijawab kementerian, maka permohonan itu dianggap ditolak.
Sementara sekarang ini ketika diberlakukan UU Nomor 30 tahun 2014 maka jika dalam waktu sepuluh hari tidak dijawab maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
Sehingga, yang dilakukan RAPP terkait keberatan atas SK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) sudah sesuai UU.
"Ini (UU Nomor 30 tahun 2014) banyak yang gak ngerti. Mungkin juga kementerian belum paham sehingga santai menanggapinya apabila ada pihak yang memohon. Padahal ada batas waktunya," tegasnya.
Hamdan menyampaikan, beberapa hari setelah KLHK mengeluarkan SK 5322/MenLHK-PHPL/UHP.1/10/2017, PT RAPP memang dipanggil. Namun, dalam pertemuan itu, tidak ada catatan atau notulensi yang dikeluarkan atas SK tersebut.
Menurut Hamdan, banyak kementerian/lembaga yang belum memahami UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Kementerian LH/BPLH Layangkan Surat Peringatan kepada 306 Kepala Daerah Terkait TPA Sampah, Ini Penyebabnya
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Pertamina dan Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Program Kali Bersih Sungai Ciliwung
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati