Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengungkapkan MK bisa mengadili sengketa pilpres yang sifatnya administrasi.
Menurut Hamdan, hal itu dilakukan apabila pemohon sudah mengajukan gugatan ke instansi terkait.
Hamdan menyadari ada beberapa institusi yang bisa memproses sengketa dalam pemilu. Seperti DKPP dan Bawaslu yang mengadili soal etik serta pidana, kemudian PTUN yang memproses soal administrasi dan MK soal hasil Pemilu.
"Selama proses pemilu itu dalam hal pelanggaran administrasi maka diselesaikan dalam proses, bisa oleh Bawaslu dan bisa lanjut ke PTUN dan bahkan bisa sampai ke MK," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/6)
(Baca Juga: Besok, Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK)
MK, kata Hamdan, punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan gugatan Prabowo - Sandi selaku pelapor tidak digubris di Bawaslu ataupun PTUN. "Maka itu adalah pintu masuk MK boleh menilai lagi kasus pelanggaran yang administratif itu," jelas dia.
Meski begitu, Hamdan mengaku tidak ingin mengomentari kasus sengketa Pilpres antara Prabowo - Sandi dengan KPU di MK. Dia menilai proses di MK biarlah menjadi wilayahnya para hakim.
"Karena ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan bagaimana hukum acaranya yang sekarang ini. Kalau hukum acara yang dulu ada proses perbaikan kalau hukum acara yang ini, saya tidak melihat ada perbaikan," tandas dia.
Mahkamah Konstitusi punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan pelapor tidak digubris di Bawaslu atau di PTUN.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN