Hamdan Zoelva: Mahkamah Konstitusi Bisa Garap Kesalahan Administrasi, Asalkan..
Kamis, 13 Juni 2019 – 19:43 WIB

Petugas membersihkan ruangan sidang yang akan digunakan untuk sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Arya Sinulingga menganggap revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sarat akan rasa takut.
Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6). (tan/jpnn)
Mahkamah Konstitusi punya wewenang memproses kesalahan administrasi asalkan pelapor tidak digubris di Bawaslu atau di PTUN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU