Hamdan Zoelva Minta MA Menjadikan Demokrat Termohon Intervensi, Begini Argumentasinya

jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait.
Hamdan menjelaskan itu terkait permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat oleh Muh Isnaini Widodo dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Permohonan itu terdaftar di MA dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi termohon intervensi atau pihak terkait," kata Hamdan dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10).
Hamdan Zoelva pun membeber alasannya meminta Demokrat dijadikan termohon intervensi dalam permohonan pengujian AD/ART itu.
Dia menyatakan bahwa Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut.
Sebab, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, objek yang dimohonkan untuk diuji adalah AD/ART Partai Demokrat.
Menurutnya, walaupun dalam hukum acara permohonan uji materi di MA tidak mengenal adanya pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang, Partai Demokrat perlu ditetapkan sebagai permohon intervensi atau pihak terkait.
Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait. Begini argumentasinya.
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi