Hamdan Zoelva Minta MA Menjadikan Demokrat Termohon Intervensi, Begini Argumentasinya
Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selanjutnya, gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) terkait gugatan surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021.
Kemudian, gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.
Terakhir, pengajuan permohonan uji materi terhadap dua SK Menkumham yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Sementara, SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materi terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021.
Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021. (antara/jpnn)
Hamdan Zoelva, selaku hukum Partai Demokrat meminta kepada Mahkamah Agung agar menjadikan Partai Demokrat sebagai termohon intervensi atau pihak terkait. Begini argumentasinya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Penerapan MRPN Diyakini jadi Solusi Permasalahan Pembangunan Lintas Sektor