Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode
Menurut Hamdan, secara etik memang anggota diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terlebih dahulu.
"Jadi, Pak Akil terakhir saat itu (menyampaikan putusan) karena beliau ketua panel. Ini sudah lama ya 2011, seingat saya itu antara saya atau hakim lain yang utarakan dan sepakat mufakat semua," paparnya.
Hamdan menegaskan, selama bertugas menjadi hakim MK, dia tidak pernah terpengaruh apalagi dipengaruhi.
Bahkan, dia menegaskan, tidak bisa ditekan dengan gelombang demonstrasi dalam memutus suatu perkara.
"Mau ada demo dua ribu atau tiga ribu orang itu tidak pengaruh, jadi saya akan ambil putusan sesuai bukti persidangan saja," katanya.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Umar memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara sengketa pilkada Buton.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
Awalnya Agustus 2011, Umar menjadi peserta pilkada Buton berpasangan dengan La Bakry sebagai calon wakil bupati.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai