Hamdan Zoelva: Pak Akil Tak Pernah Beri Kode
Lalu 4 Agustus 2011 dilakukan pemungutan suara. Hasil penghitungan suara, KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor tiga yaitu Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton.
Samsu bersama calon wakil bupati dan dua pasangan calon lainnya mengajukan gugatan ke MK. Hasilnya, keputusan KPU tersebut dibatalkan.
Pemilihan ulang pun dilakukan. Dari pemilihan ulang itu, KPU akhinrya menetapkan Samsu dan pasangannya sebagai peserta yang paling unggul dengan perolehan suara terbanyak.
Tak terima dengan hasil itu, pasangan calon lainnya kembali mengajukan gugatan ke MK.
Pada 16 Juli 2012, Samsu dihubungi oleh Arbab Paproeka yang mengajak bertemu di Hotel Borobudur Jakarta dan dia menyetujuinya.
Tiba di Hotel Borobudur, Arbab pun menyampaikan kepada Samsu bahwa Akil hadir di ruangan tersebut.
Pada malam harinya setelah pertemuan, Samsu menerima telepon Arbab yang menyampaikan adanya permintaan Akil, agar dia menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar terkait putusan akhir dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Buton.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Samsu memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil. Penyerahan uang dilakukan sesuai dengan arahan yang diberikan Arbab. (boy/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dihadirkan sebagai saksi persidangan perkara suap sengketa pilkada Buton untuk terdakwa Bupati
Redaktur & Reporter : Boy
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai