Hamdan Zoelva: Perppu Pilkada Kewenangan Presiden
Rabu, 01 Oktober 2014 – 11:25 WIB
![Hamdan Zoelva: Perppu Pilkada Kewenangan Presiden](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20141001_112628/112628_542337_kartun_sby_jpnn.jpg)
Hamdan: Perppu Pilkada Kewenangan Presiden. JPNN.com
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait Pilkada langsung. Perppu itu akan berisi 10 perbaikan dalam pilkada langsung yang diusung oleh
"Saya tidak mau mengomentari itu, itu kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ujar Hamdan di kompleks parlemenn, Jakarta, Rabu, (1/10).
Hamdan mengaku terpenting ia sudah memberi saran sebelumnya pada Presiden untuk menaati konstitusi yang ada. Terutama terkait penandatanganan UU Pilkada yang telah disahkan melalui voting di paripurna DPR RI pekan lalu.
Baca Juga:
"Sesuai konstitusi UUD 45 tanpa tanda Presiden pun, UU itu tetap berlaku," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak