Hamdan Zoelva: Perppu Pilkada Kewenangan Presiden
Rabu, 01 Oktober 2014 – 11:25 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait Pilkada langsung. Perppu itu akan berisi 10 perbaikan dalam pilkada langsung yang diusung oleh
"Saya tidak mau mengomentari itu, itu kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ujar Hamdan di kompleks parlemenn, Jakarta, Rabu, (1/10).
Hamdan mengaku terpenting ia sudah memberi saran sebelumnya pada Presiden untuk menaati konstitusi yang ada. Terutama terkait penandatanganan UU Pilkada yang telah disahkan melalui voting di paripurna DPR RI pekan lalu.
Baca Juga:
"Sesuai konstitusi UUD 45 tanpa tanda Presiden pun, UU itu tetap berlaku," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari rencana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas