Hamdan Zoelva Sah Menjabat Wakil Ketua MK

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi Wakil Ketua MK setelah mengikuti Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (22/8).
Jabatan baru ini diemban Hamdan untuk menggantikan Achmad Sodiki yang sudah memasuki masa purnabakti 12 Agustus 2013 lalu.
"Saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan UUD 1945," kata Hamdan dalam pengucapan sumpah.
Pemilihan Hamdan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
Dalam pemungutan suara, Hamdan mengalahkan calon lainnya, Achmad Fadili Sumadi dengan selisih 2 suara. Hamdan mendapat 5 suara, sementara Fadili memperoleh 3 suara. Sedangkan 1 suara lainnya menyatakan abstain. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD
- Hardjuno Wiwoho: Tiga Syarat agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
- Tanggul Sungai Tuntang Jebol, 665 KK Mengungsi & Jalan Penghubung Antardesa Terputus
- Dukung Musisi Tanah Air, Kemenekraf Dorong Ekosistem Musik Berkelanjutan
- BMKG Imbau Warga Jawa Tengah Tetap Tenang Seusai Diguncang Gempa 2 Kali