Hamdan Zoelva Sah Menjabat Wakil Ketua MK
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi Wakil Ketua MK setelah mengikuti Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, (22/8).
Jabatan baru ini diemban Hamdan untuk menggantikan Achmad Sodiki yang sudah memasuki masa purnabakti 12 Agustus 2013 lalu.
"Saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan UUD 1945," kata Hamdan dalam pengucapan sumpah.
Pemilihan Hamdan ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
Dalam pemungutan suara, Hamdan mengalahkan calon lainnya, Achmad Fadili Sumadi dengan selisih 2 suara. Hamdan mendapat 5 suara, sementara Fadili memperoleh 3 suara. Sedangkan 1 suara lainnya menyatakan abstain. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2013-2016. Hamdan sah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad