Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres
Selasa, 26 September 2023 – 18:11 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Ya tunggu aja putusan MK apapun apa putusan MK kita hormati," ujar Hamdan.
Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu digugat ke MK oleh sejumlah pihak. Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.
Adapun yang menjadi penggugat yakni PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo do Pilpres 2024. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva setuju dengan Mahfud MD soal gugatan usia capres cawapres tak bisa diatur Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!