Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres

Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/jpnn.com

"Ya tunggu aja putusan MK apapun apa putusan MK kita hormati," ujar Hamdan.

Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu digugat ke MK oleh sejumlah pihak. Penggugat meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Adapun yang menjadi penggugat yakni PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo do Pilpres 2024. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva setuju dengan Mahfud MD soal gugatan usia capres cawapres tak bisa diatur Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News