Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menyebut gugatan kubu yang mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) PD Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.
Dia menyebut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa.
"Undang-Undang Nomor 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," ujar Hamdan dikutip dari siaran tertulis DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9).
Kelompok KLB diketahui telah mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN Jakarta pada 29 Juni lalu.
Mereka menggugat menkumham terkait surat keputusan pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.
Menurut Hamdan, dihitung dari terbitnya SK AD/ART, maka tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada 25 Oktober 2020.
Meski demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK tersebut.
Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.
Hamdan Zoelva menyebut gugatan Partai Demokrat kubu KLB terhadap SK Menkumham Yasonna H Laoly tak jelas dan tak punya dasar hukum.
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa