Hamdan Zoelva Tanya 3 Hal ini Pada Pengusul Amendemen UUD 1945

Hamdan Zoelva Tanya 3 Hal ini Pada Pengusul Amendemen UUD 1945
Tangkapan layar Hamdan Zoelva (kiri) tampil sebagai narasumber dalam pembahasan bertema 'Perlukah Amendemen UUD untuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)?' Disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, Jumat (20/8/2021). ANTARA/Kliwon

"Apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah masalah itu tidak adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau PPHN, nama lain dari GBHN?"

"Kalau saya menyatakan dengan sederhana, bukan persoalan di konstitusi. Masa masalah pandemi sumber dari konstitusi? Masa masalah-masalah ekonomi krusial masalahnya di konstitusi," ucap Hamdan.

Hamdan juga mempertanyakan penjelasan pimpinan MPR yang sebelumnya menyebut tidak ada GBHN mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah.

Hamdan balik bertanya apakah yang berubah itu gegara konstitusi atau politikusnya yang berubah-ubah?

Dia lalu menyimpulkan bahwa politikus mengambil persoalan hanya di sisi 5 tahunan, padahal konstitusi itu panjang.

Kalau hanya 5 tahunan, pasti akan berubah-ubah, tidak mungkin konstan.

"Apakah ada yang membuat suatu kebijakan negara itu konsistensi?" kata Zoelva.

Zoelva juga lantas menyebut Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025.

Hamdan Zoelva mempertanyakan tiga hal ini pada para pengusul amendemen UUD 1945, semoga bisa dijawab!

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News