Hamdan Zoelva Tanya 3 Hal ini Pada Pengusul Amendemen UUD 1945
"Apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah masalah itu tidak adanya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau PPHN, nama lain dari GBHN?"
"Kalau saya menyatakan dengan sederhana, bukan persoalan di konstitusi. Masa masalah pandemi sumber dari konstitusi? Masa masalah-masalah ekonomi krusial masalahnya di konstitusi," ucap Hamdan.
Hamdan juga mempertanyakan penjelasan pimpinan MPR yang sebelumnya menyebut tidak ada GBHN mengakibatkan tidak konstannya pembangunan atau selalu berubah-ubah.
Hamdan balik bertanya apakah yang berubah itu gegara konstitusi atau politikusnya yang berubah-ubah?
Dia lalu menyimpulkan bahwa politikus mengambil persoalan hanya di sisi 5 tahunan, padahal konstitusi itu panjang.
Kalau hanya 5 tahunan, pasti akan berubah-ubah, tidak mungkin konstan.
"Apakah ada yang membuat suatu kebijakan negara itu konsistensi?" kata Zoelva.
Zoelva juga lantas menyebut Undang-Undang Nomor 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025.
Hamdan Zoelva mempertanyakan tiga hal ini pada para pengusul amendemen UUD 1945, semoga bisa dijawab!
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Pesan Hamdan Zoelva untuk Ferry Juliantono di Tasyakuran Syarikat Islam
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Hamdan Sebut Penerapan Syariat Islam Tak Bertentangan dengan Sistem Hukum
- Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945