Hamdani Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan, Siap-Siap Saja

jpnn.com, JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/10) lalu.
Kedua pelaku yakni Hamdani (35) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan Deni Saputra (32) warga Kelurahan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.
Kanit Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKP Gunawan mengatakan pengungkapan ini berawal pada Senin (24/10/2022) tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah.
Menurut laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Sultan Agung Tirtayasa RT 32 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan guna mendapatkan bahan keterangan," ujarnya, Rabu (2/11).
Tiga hari setelahnya, Kamis (27/10/2022), Tim melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan menangkap kedua pelaku tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket sabu berukuran sedang yang diakui milik Hamdani dan 1 paket sabu berukuran sedang yang diakui juga milik pelaku Deni," ungkap Gunawan sebagaimana dikutip dari Jambi Ekspres hari ini.
Dari hasil interogasi, pelaku Deni mengakui bahwa barang bukti satu paket miliknya didapatkan dari Hamdani.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (27/10) lalu.
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba