Hamdi Alqudsi Dijatuhi Hukuman Penjara


Hamdi Alqudsi, pria asal Sydney telah dijatuhi hukuman penjara minimal enam tahun karena telah membantu pemuda Australia melakukan perjalanan ke Suriah untuk bertempur dalam perang saudara di negara itu.
Alqudsi, 42 tahun, diberi hukuman maksimal delapan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membantu orang-orang untuk bertarung dengan kelompok jihad ekstremis pada tahun 2013, termasuk dengan kelompok yang menamakan diri Negara Islam (IS).
Alqudsi dinyatakan bersalah pada bulan Juli dari tujuh tuduhan mendukung keterlibatan perang di Suriah.
Ia bekerja dengan Mohammad Ali Baryalei, tentara senior IS asal Australia, untuk membantu tujuh orang muda untuk melakukan perjalanan ke Suriah.
Dalam keputusannya, hakim Christine Adamson mengatakan ia telah mempertimbangkan pentingnya menghukum Alqudsi untuk kejahatannya, menghalangi orang lain dari melakukan hal yang sama, dan untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.
"Saya menganggap keseriusan kejahatannya cukup tinggi," katanya.
Ia juga mengatakan menerima penjelasan tuntutan bahwa pelaku sebagai "orang intinya dan laki-laki lain serta Baryalei sebagai pesuruhnya".
"Pelaku melakukan kerja sama dengan jelas dan berperan sebagai penasehat," katanya.
Hamdi Alqudsi, pria asal Sydney telah dijatuhi hukuman penjara minimal enam tahun karena telah membantu pemuda Australia melakukan perjalanan ke
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun