Hamid Rizal Belum Resmi Dicekal
Senin, 25 Mei 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid Rizal. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencekal Hamid yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2003-2004 itu.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku belum menerima surat permintaan cekal atas Hamid Rizal dari KPK. "Saya sudah cek suratnya, tetapi memang belum ada," ujar Muchdor kepada JPNN, Senin (25/5).
Karena belum ada permintaan dari KPK, maka Muchdor mengaku belum menandatangani surat pencekalan atas Hamid Rizal. "Yang pasti kami belum terima permintaan," tandasnya.
Karenanya, Muchdor menyarankan agar soal permohonan cekal itu ditanyakan ke KPK. "Coba dicek ke KPK, apakah sudah kirim surat atau belum. Kita nggak tahu karena memang belum menerima," cetusnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid Rizal. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari
BERITA TERKAIT
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua