Hamid Rizal Belum Resmi Dicekal
Senin, 25 Mei 2009 – 21:16 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid Rizal. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencekal Hamid yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bagi hasil migas Natuna tahun 2003-2004 itu.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Muchdor, mengaku belum menerima surat permintaan cekal atas Hamid Rizal dari KPK. "Saya sudah cek suratnya, tetapi memang belum ada," ujar Muchdor kepada JPNN, Senin (25/5).
Karena belum ada permintaan dari KPK, maka Muchdor mengaku belum menandatangani surat pencekalan atas Hamid Rizal. "Yang pasti kami belum terima permintaan," tandasnya.
Karenanya, Muchdor menyarankan agar soal permohonan cekal itu ditanyakan ke KPK. "Coba dicek ke KPK, apakah sudah kirim surat atau belum. Kita nggak tahu karena memang belum menerima," cetusnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM sejauh ini belum mencekal Hamid Rizal. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara