Hamidi Tepergok Berbuat Terlarang dengan Bunga di Kantor Kepala Desa
Minggu, 05 Juli 2020 – 18:31 WIB

Hamidi, 39, yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh diamankan pihak Reskrim Polres Aceh Jaya, Sabtu (5/7/2020). Foto: ANTARA/HO
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandar Klippa Ditangkap, Oh Ternyata
“Lalu sesampainya di kantor desa tepatnya di jendela belakang, pelapor melihat terlapor sedang mencabuli korban,” kata Iptu Bima.(antara/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama Hamidi, 39, warga Desa Kubu Kecamatan Teunom kabupaten Aceh Jaya pada Juni lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gempa 5,4 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Tidak Berpotensi Tsunami
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Cabuli Anak di Bawah Umur, R Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya
- Heboh Makam Warga Dibongkar OTK di Aceh Jaya, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Seekor Gajah Liar Ditemukan dengan Kondisi Luka Kaki di Pedalaman Aceh Jaya
- Warga Aceh Jaya Takut Pulang ke Rumah, Ternyata Ini Penyebabnya