Hamil 7 Bulan, Istri Dalang Bom Ditahan
Kamis, 28 April 2011 – 08:33 WIB
Di bagian lain, sidang gembong teroris Abdullah Sonata kemarin memasuki sesi vonis. ajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Sunata, terdakwa kasus aksi terorisme di Aceh. Sonata terbukti melakukan tindak pidana percobaan aksi terorisme.
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sunata dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan belum ada keputusan dari kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Michdan, Sunata merasa keberatan dengan vonis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia pun menegaskan, dakwaan yang mengaitkan dengan aksi terorisme Aceh tidak sepenuhnya benar. Kenapa kita menyatakan tidak terbukti pada dakwaan, fakta yang terungkap di sidang, Sunata tidak pernah menyetujui pelatihan senjata dan tidak terlibat langsung," katanya.
Pihak keluarga Sunata sendiri, menurut Michdan saat ini kondisinya begitu terpukul dengan keputusan hakim. Apalagi Sunata memiliki tiga orang anak yang masih berusia muda. "Tentu mereka ingin Sunata bebas, karena baru saja dia ke luar penjara, lalu sekarang ditahan lagi," ungkapnya.
JAKARTA---Pemeriksaan intensif Densus 88 Mabes Polri terhadap istri Pepi Fernando, Deni Carmelita membuahkan hasil. Penyidik sudah memiliki bukti
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng