Hamil di Luar Nikah, Janda Kalap Bunuh Bayi Sendiri dengan Cara Sadis

Hamil di Luar Nikah, Janda Kalap Bunuh Bayi Sendiri dengan Cara Sadis
Tersangka pembunuh bayi (tengah). Foto: Antara/Ali Khumaini

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial ET mengakui kalau dirinya membunuh bayi kandungnya sendiri.

"Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia. Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian mengubur bayi itu di belakang rumahnya," kata Bimantoro.

Sebelumnya ET menjalin hubungan gelap dengan seorang pria hingga hamil sehingga dia berusaha menyembunyikannya dari orang lain.

"Tersangka juga sempat menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu," katanya.

Keterangan dari tersangka, pria atau pacarnya yang telah menghamilinya sudah menghilang sejak lama. Diduga salah satu motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan pacar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Janda ET menjalin hubungan gelap dengan seorang pria hingga hamil sehingga dia berusaha menyembunyikannya dari orang lain.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News