Hamil Duluan, 44 Remaja Daftarkan untuk Menikah Muda
Salah satu pertimbangan menguatkan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memberikan dispensasi adalah bayi yang dikandung anak perempuan calon pengantin.
Misalnya, bayi yang dilahirkan kelak tidak mendapat perlindungan bila dilahirkan dari orang tua yang tidak menikah.
''Anak yang dilahirkan itu akan mendapat sanksi sosial karena lahir dari ibu yang tidak bersuami sehingga menjadi aib. Dia juga akan terbebani secara psikologis kalau bapaknya tidak jelas. Tidak tercatat juga dalam data kependudukan,'' tuturnya.
Berbeda dengan pernikahan orang dewasa, PA juga meminta bukti pertanggungjawaban orang tua dari pasangan anak-anak yang akan menikah. Orang tua juga harus berkomitmen membantu rumah tangga anak-anaknya.
''Pernikahannya harus dibimbing orang tua karena rata-rata belum siap berkeluarga,'' katanya.
BACA JUGA : Nikah Muda, KD: Aurel Jangan Bernasib Seperti Saya
Permohonan dispensasi nikah tersebut rata-rata diajukan anak-anak berusia 12-15 tahun. Sebagian besar berstatus pelajar.
Rata-rata pelajar yang menikah dini itu kemudian juga putus sekolah. Mereka malu. Juga, ada sekolah yang melarang pelajarnya menikah sebelum lulus.
Setiap bulan ada permohonan pernikahan remaja di bawah umur di Pengadilan Agama.
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Sudah Punya Pasangan, Haico Van Der Veken Belum ada Rencana Menikah?
- Ahmad Dhani Izinkan Anak-anaknya Menikah Muda, Asalkan....
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur