Hamil Tiga Bulan, Fathanah Belikan Sefti Rumah
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah membelikan rumah di Pesona Khayangan untuk istri keempatnya Sefti Sanustika yang tengah hamil tiga bulan.
"Kata pak Fathanah waktu itu sangat butuh rumah karena bu Septy sedang hamil tiga bulan," kata Arsitek dan Legal PT Guna Bangsa Perkasa Kenang Prasetyo Utomo saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9).
Awalnya Fathanah sempat membeli di Blok AF seharga Rp 2,75 miliar. Namun, saat itu rumah belum dibangun. Akhirnya, pengembang mencarikan lagi rumah di Blok BS. Rumah itu seharga Rp 5,75 miliar.
Menurut Kenang, Fathanah masih menunggak pembayaran rumah di Blok BS Perumahan Pesona Khayangan. Dari harga Rp 5,750 miliar, kata dia, baru dilunasi Rp 3,855 miliar oleh Fathanah.
Namun, lanjut dia, pengembang masih melakukan perawatan rumah itu. "Itu menjadi beban kita," kata Kenang.
Saksi lain, Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nazareth mengaku merugi karena dua rumah milik Fathanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi.
Faiz mengatakan, mengaku rumah itu tak bisa dijual karena dipasang plang sita oleh KPK. Sebenarnya, mereka ingin menjual dulu rumah itu kemudian uang yang sudah disetorkan Fathanah diberikan ke KPK.
"Ya kami terus terang merugi. Kami sudah meminta kepada pimpinan KPK supaya plang sitanya dicabut dan rumahnya bisa kami jual," kata Faiz. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah membelikan rumah di Pesona
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat