Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun

Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

“Perbuatan asusila tersangka kepada  korban dilakukan sejak Kamis pada 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Lokasi di kediaman mereka di Kampung Kajang, Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (13/10).

Majelis menilai perbuatan AF tak pantas. Sebab, AF merupakan ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Melati.

"Vonis 14 tahun bagi AF setimpal dengan perbuatannya,” terang hakim anggota Andreas Pungky Maradona. (mon/kri/k9)


AF mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News