Hamili Anak Kandung, Ayah Dihukum 14 Tahun
Jumat, 13 Oktober 2017 – 09:17 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: AFP
“Perbuatan asusila tersangka kepada korban dilakukan sejak Kamis pada 3 Juni 2016 hingga 27 September 2016. Lokasi di kediaman mereka di Kampung Kajang, Sangatta Selatan. Sebelumnya korban sempat diancam seperti ditinggalkan biar kelaparan,” terang I Nengah sebagaimana dilansir Kaltim Post, Jumat (13/10).
Baca Juga:
Majelis menilai perbuatan AF tak pantas. Sebab, AF merupakan ayah yang seharusnya melindungi dan menjaga Melati.
"Vonis 14 tahun bagi AF setimpal dengan perbuatannya,” terang hakim anggota Andreas Pungky Maradona. (mon/kri/k9)
AF mendapat hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Mulus Pegasus
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri