Hamili Dua Putri Sendiri, Tentara Bejat Dihukum 10 Tahun 8 Bulan Bui
Jumat, 30 September 2016 – 10:10 WIB
11.jpg)
TENTARA BEJAT: Serda Victor Soares saat persidangan di Pengadilan Militer Denpasar, Kamis (29/9). Anggota Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu dijatuhi hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara karena mencabuli dua putrinya sendiri. Foto: Radar Bali/JPG
Terkait dengan putusan itu, Victor melakukan diskusi dengan penasihat hukumnya. Kemudian menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut.
Begitu juga dengan oditur yang mengatakan pikir-pikir juga. Victor diberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk menerima atau mengajukan banding atas keputusan itu.
Sementara Humas Pengadilan Militer Denpasar Letnan Satu Sus Arinta Mudji mengatakan, dari kedua kasus itu Victor total dihukum 10,8 bulan “Jika terdakwa tidak melakukan banding dan menerima keputusan tersebut, maka terdakwa dihukum 10 tahun 8 bulan ditambah hukuman denda 50 juta atau subsider kurungan 3 bulan serta pemecatan di dinas militer,” pungkasnya.(ara/mus/jpg/jpnn)
DENPASAR - Pengadilan Militer Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 bulan penjara kepada Sersan Dua (Serda) Victor Carlos Soares (45). Babinsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya