Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi

Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang janda di Kecamatan Tanjung Bintang. ANTARA/Riadi Gunawan

"Hanya sekitar 22 jam sejak kejadian kami mengungkap kasus tersebut dan pelaku bernama Cahyo pun diringkus," ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, menurut kapolres, dia tega membunuh lantaran korban meminta tanggung jawab atas kehamilannya.

“Korban dan pelaku beberapa kali melakukan hubungan intim. Sesaat sebelum dibunuh korban mengirimkan gambar test pack dua garis yang menunjukkan bahwa dirinya hamil. Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali dan langsung meninggal di tempat,” ujar kapolres.

Tersangka Cahyo disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Pelaku Cahyo dan janda beberapa kali melakukan hubungan intim sampai akhirnya korban hamil.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News