Hamili Mantan Siswi, Guru SMP Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

Hamili Mantan Siswi, Guru SMP Dilaporkan ke Dinas Pendidikan
Hamili Mantan Siswi, Guru SMP Dilaporkan ke Dinas Pendidikan

jpnn.com - PURWAKARTA - Sebut saja Mawar, pelajar yang telah lulus dari SMPN 1 Pasawahan itu harus menanggung bayi dalam kandungannya yang sudah berusia enam bulan.

Usut punya usut, kehamilan gadis berusia 16 tahun itu hasil perbuatan salah satu oknum guru berinisial YK, yang mengajar di tempat Mawar dulu bersekolah.

Guru SMP berinisial YK diduga melakukan tindak pencabulan kepada siswi semasa korban masih duduk dibangku kelas IX SMP. Beberapa bulan setelahnya siswi berinisial DR (Mawar) ini hamil enam bulan.

YK diketahui merupakan suami dari kepala desa Situ Kecamatan Pondoksalam, sementara korban merupakan warga RT01 RW01 Kampung Krajan 1 Desa Situ Kecamatan Pondoksalam. Masih tetangga pelaku.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepsek SMPN 1 Pasawahan, Wawan Setiawan, mengatakan, bahwa YK masih mengajar. Pihak sekolah belum melakukan tindakan tegas kepada oknum guru bersangkutan.

"Memang benar dia (YK) masih mengajar di sekolah kami. Tapi kalo denger-denger permasalahannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Maaf saya sedang sakit tidak bisa memberikan keterangan lebih banyak," ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Sementara, sejumlah warga Desa Situ Kecamatan Pondoksalam, Senin (7/11) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta. Mereka menuntut agar Disdikpora melakukan tindakan tegas kepada oknum guru bersangkutan. 

"Kami sudah mendatangi Disdikpora untuk menuntut tindakan tegas," kata Tata, salah seorang kerabat korban.

PURWAKARTA - Sebut saja Mawar, pelajar yang telah lulus dari SMPN 1 Pasawahan itu harus menanggung bayi dalam kandungannya yang sudah berusia enam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News