Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui
Jumat, 14 Januari 2011 – 11:18 WIB
PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, kemarin (13/1). Oknum anggota Intel Kodim 0407 Bengkulu itu dinyatakan terbukti mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA, 2009 lalu. Bahkan hingga hamil, yang diduga benih dari terdakwa. Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa, bermula saat dia masih berdinas di Rindam II/Sriwijaya, Muara Enim. Dia berkenalan dengan korban, sebut saja Mawar, yang saat itu masih duduk di bangku kelas I SMA. Sembari sekolah, korban juga bekerja paruh waktu jadi biduan organ tunggal (OT).
Sidang yang berlangsung tertutup kemarin, bertindak sebagai ketua majelis hakim militer, Kolonel CHK Deddy Suryanto SH. Beranggotakan Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, dibantu panitera Kapten CHK Idolohi SH. Putusan terdakwa ini, lebih rendah dari tuntutan oditur militer Mayor CHK Rizal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga:
"Terdakwa berterus terang dan vonis yang dijatuhkan bukan semata-mata ingin menghukum, apalagi korban sudah menikah," ujar hakim ketua Kolonel CHK Deddy Suryanto, didampingi Panitera Kapten CHK Idolohi SH, ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil)
BERITA TERKAIT
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi