Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui
Jumat, 14 Januari 2011 – 11:18 WIB
PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang, kemarin (13/1). Oknum anggota Intel Kodim 0407 Bengkulu itu dinyatakan terbukti mencabuli pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA, 2009 lalu. Bahkan hingga hamil, yang diduga benih dari terdakwa. Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa, bermula saat dia masih berdinas di Rindam II/Sriwijaya, Muara Enim. Dia berkenalan dengan korban, sebut saja Mawar, yang saat itu masih duduk di bangku kelas I SMA. Sembari sekolah, korban juga bekerja paruh waktu jadi biduan organ tunggal (OT).
Sidang yang berlangsung tertutup kemarin, bertindak sebagai ketua majelis hakim militer, Kolonel CHK Deddy Suryanto SH. Beranggotakan Mayor CHK FX Raga Sejati SH dan Mayor Laut (KH) Desman Wijaya SH, dibantu panitera Kapten CHK Idolohi SH. Putusan terdakwa ini, lebih rendah dari tuntutan oditur militer Mayor CHK Rizal SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga:
"Terdakwa berterus terang dan vonis yang dijatuhkan bukan semata-mata ingin menghukum, apalagi korban sudah menikah," ujar hakim ketua Kolonel CHK Deddy Suryanto, didampingi Panitera Kapten CHK Idolohi SH, ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil)
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri