Hamili Pacar, Oknum TNI Dibui
Jumat, 14 Januari 2011 – 11:18 WIB
Singkat kata, terdakwa dan korban berpacaran. Sampai akhirnya di bulan Juli 2007, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan membawanya ke terminal regional Muara Enim. Di semak-semak sekitar terminal, terdakwa merayu dan mengajak korban bercumbu. Dengan janji akan bertanggung jawab, korban malam itu akhirnya menyerahkan kehormatannya kepada terdakwa.
Baca Juga:
Setelah perbuatan pertama itu, terdakwa mulai sering mengajak korban berhubungan badan setiap ada kesempatan. Akhirnya, Agustus 2009 korban hamil dan menuntut pertanggungjawaban terdakwa. Apes, saat itu terdakwa sudah pindah tugas ke Bengkulu. Tapi tak ingin anaknya lahir tanpa ayahnya yang sah, korban menyusul ke Bengkulu untuk menuntut pertanggungjawaban.
Namun terdakwa menolak bertanggung jawab, dengan alasan membantah dirinya yang menghamili korban. Sebab terdakwa mendapat informasi, korban juga berpacaran dengan pria lain yang diduga anggota Polri. Tak terima terdakwa ingkar janji, korban melaporkan terdakwa ke kesatuannya.
Kemarin, korban juga tampak hadir di Dilmil I-04 Palembang. Korban yang memang berparah manis itu, mengaku kini sudah menikah dengan pria lain. Bahkan, untuk masa depannya korban tengah menempuh kuliah di universitas negeri di Sumsel. ”Anak yang saya lahirkan itu anak terdakwa (Sertu Idza,red), Pak. Meski begitu, saya tidak menuntutnya untuk menafkahi anak saya," cetus korban. (mg18)
PALEMBANG – Terdakwa Sersan Satu (Sertu) Idza Syamsu Kuwirat, divonis 10 bulan penjara dalam persidangannya di Pengadilan Militer (Dilmil)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun