Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Pria Ini Dihukum Kerja Sosial
Seorang pria asal Kota Geraldton, Australia Barat, tetap harus menjalani hukuman kerja sosial setelah dinyatakan bersalah telah hidup bersama dan menghamili pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Pria yang tak disebutkan namanya ini tadinya mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun hakim pengadilan banding Australia Barat menolak argumentasi yang diajukan terdakwa.
Pria yang berusia 18 tahun saat kejadian ini berdalih, ia benar-benar mencintai pacarnya itu dan berkomitmen untuk hidup bersama. Karena itu, hukuman kerja sosial dan mendapat pengawasan pihak berwajib, merupakan hukuman yang tidak seharusnya ia jalani.
Terdakwa berdalih, seharusnya hukuman denda sudah cukup baginya.
Pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa setelah terbukti ia merupakan ayah dari bayi yang dikandung pacarnya.
Uniknya, pasangan ini tinggal serumah di rumah orang tua gadis di bawah umur itu. Kedua orang tua pasangan ini bahkan menyetujui hubungan mereka.
Dalam persidangan terungkap bahwa pria itu tadinya tidak tahu pacarnya masih berusia 13 tahun. Belakangan begitu tahu, pria ini sempat menghentikan hubungan mereka.
Namun, menurut keterangan dalam persidangan, gadis ini tetap meyakinkan pacarnya agar hubungan mereka dilanjutkan.
Seorang pria asal Kota Geraldton, Australia Barat, tetap harus menjalani hukuman kerja sosial setelah dinyatakan bersalah telah hidup bersama dan
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Dunia Hari Ini: Presiden Trump Mau Mendeportasi Mahasiswa yang Ikut Unjuk Rasa Pro-Palestina
- Dunia Hari Ini: Pesawat Air Busan Terbakar di Bandara Internasional Gimhae
- Dunia Hari Ini: Delapan Sandera Dalam Daftar Pembebasan Hamas Telah Tewas
- Kenapa 26 Januari Jadi Tanggal Kontroversial di Australia?
- Dunia Hari Ini: COVID Kemungkinan Besar Berasal dari Laboratorium