Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Pria Ini Dihukum Kerja Sosial
Kamis, 15 Januari 2015 – 08:32 WIB

Hamili Pacarnya yang di Bawah Umur, Pria Ini Dihukum Kerja Sosial
Pria ini kemudian divonis bersalah namun tidak dijatuhi hukuman penjara. Atas vonis itu, ia mengajukan banding, dan keputusan banding diambil oleh Hakim Carmel McClure pekan ini.
"Meskipun hubungan seksual terdakwa didukung oleh orangtua keduanya, namun fakta itu tidak bisa menghilangkan pelanggaran yang terjadi," kata Hakim McClure.
"Dan terdakwa tahu bahwa perbuatannya salah," tambahnya.
Seorang pria asal Kota Geraldton, Australia Barat, tetap harus menjalani hukuman kerja sosial setelah dinyatakan bersalah telah hidup bersama dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran