Hamili Siswi SMK, Anggota DPRD Dipolisikan
Kamis, 04 Maret 2010 – 08:33 WIB
BENGKULU- Anggota DPRD Kota Bengkulu, UP (45) harus berurusan dengan polisi lantaran tak kuasa menahan masalah syahwat. Lelaki yang menjadi pengurus Parpol berbasis Islam itu diduga 'menanam benih' pada Bunga (19) --nama samaran--, warga Betungan, Bengkulu yang juga masih berstatus sebagai siswi kelas 2 salah satu SMK di Kota Bengkulu. Kini Bunga telah melahirkan seorang bayi berumur 20 hari dan belum ada kejelasan status anaknya. UP tak kunjung bertangtungjawab atas perbuatannya itu sehingga orang tua Bunga melaporkan UP ke Polda Bengkulu.
Diungkapkan korban, pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 29 Maret 2009 dan tanggal 19 April 2009, di tempat yang sama yaitu di salah satu hotel Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pada saat melakukan berhubungan intim, korban masih duduk di bangku kelas 2 salah satu SMK.
Baca Juga:
Pencabulan pertama berawal ketika korban dihubungi via telepon sekitar pukul 09.00 WIB oleh pelaku. Ketika itu, UP mengatakan istrinya menyuruh korban ke rumah untuk mengurut istri korban yang tinggal di Sentiong Kota Bengkulu. Korban dijemput pelaku dari rumahnya dengan menggunakan mobil. Korban dijemput di depan pom bensin. Pada saat di tengah jalan bersama UP, korban mulai merasa curiga karena arah jalan tidak sesuai dengan tujuan.
"Ngapo lewat siani, ngapo idak lurus," tanya korban yang mobilnya mengarah ke Pantai Panjang.
BENGKULU- Anggota DPRD Kota Bengkulu, UP (45) harus berurusan dengan polisi lantaran tak kuasa menahan masalah syahwat. Lelaki yang menjadi pengurus
BERITA TERKAIT
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati