Hamili Siswi SMK, Anggota DPRD Dipolisikan
Kamis, 04 Maret 2010 – 08:33 WIB
Setelah hubungan badan tersebut, selang beberapa bulan kemudian, korban dinyatakan hamil. Pelaku yang dihubungi menyuruh menggugurkan kandungan tersebut. Kalau tidak mau menggugurkan pelaku mengancam dengan ancaman yang sama dan pada saat melakukan hubungan.
Pelaku Memberi Uang
Ketika mengetahui korban hamil, UP memberikan uang sebesar Rp300 ribu pada saat kandunagn korban berumur enam bulan. Uang itu sebagai biaya untuk menggugurkan kandungan korban. Tetapi korban pada tidak mau menggugurkan kandungannya. Uang tersebut dipakai korban untuk imunisasi dan mengecek kondisi kandungan ke medis.
Pelaku kemudian memberikan uang lagi pada tanggal 19 April 2009 setelah mengulangi lagi perbutan terkutuk tersebut. Saat itu, usai dari hotel, korban diturunkan di jalan dan korban diberikan uang sebesar Rp150 ribu untuk ongkos pulang ke Lahat di mana korban bersekolah.
Uang yang ketiga diberikan pelaku pada saat korban akan melahirkan. Pemberian uang tersebut ketika kakak korban mendatangi pelaku untuk minta pertanggungjawabannya. Tetapi pada saat itu korban yang ditemui di rumah, mengajak kakak korban ke kantor. Di sanalah pelaku memberi uang melalui cek kepada korban untuk biaya operasi melahirkan sebesar Rp11 juta.
BENGKULU- Anggota DPRD Kota Bengkulu, UP (45) harus berurusan dengan polisi lantaran tak kuasa menahan masalah syahwat. Lelaki yang menjadi pengurus
BERITA TERKAIT
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena