Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab
Jalan Damai Gagal, Lanjut Proses Hukum
Minggu, 21 April 2013 – 11:29 WIB
BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan. Dia resmi menjadi tersangka mencabuli anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kendati demikian, DS membantah anak yang dikandung RW (15), adalah anaknya.
DS justru mencurigai, janin yang dikandung RW adalah hasil hubungan dengan pria lain. Alibi DS yang disampaikan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dirinya sudah putus hubungan dengan RW sejak Januari lalu.
"Tersangka tidak mau mengakui anak yang dikandung RW itu anaknya. Tersangka DS malah curiga hasil hubungan dengan pria lain,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono seperti diberitakan Balikpapan Pos (JPNN Grup), Minggu (21/4).
Di lain pihak, RW bersikeras bahwa janin yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan DS. Karena itulah, DS meminta tanggung jawab DS. Lantaran hamil, RW enggan masuk sekolah karena merasa malu dengan kehamilannya yang kian hari kian membesar. Hingga kini RW dirawat oleh orangtuanya.
BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan.
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota