Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab

Jalan Damai Gagal, Lanjut Proses Hukum

Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab
Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab
BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan.  Dia resmi menjadi tersangka mencabuli anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor  23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kendati demikian, DS membantah anak yang dikandung RW (15), adalah anaknya.

 

DS justru mencurigai, janin yang dikandung RW adalah hasil hubungan dengan pria lain. Alibi DS yang disampaikan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, dirinya sudah putus hubungan dengan RW sejak Januari lalu.

"Tersangka tidak mau mengakui anak yang dikandung RW itu anaknya. Tersangka DS malah curiga hasil hubungan dengan pria lain,”  ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriono seperti diberitakan Balikpapan Pos (JPNN Grup), Minggu (21/4).

Di lain pihak, RW bersikeras bahwa janin yang dikandungnya adalah hasil hubungan dengan DS. Karena itulah, DS meminta tanggung jawab DS.  Lantaran hamil, RW enggan masuk sekolah karena  merasa malu dengan kehamilannya yang kian hari kian membesar. Hingga kini RW dirawat oleh orangtuanya.

BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News