Hamili Siswi SMP, Siswa SMA tak Mau Tanggung Jawab
Jalan Damai Gagal, Lanjut Proses Hukum
Minggu, 21 April 2013 – 11:29 WIB
Sementara itu pihak kuasa hukum tersangka DS yang di tunjuk oleh PPA, Yohanes Maroko SH telah mencoba melakukan upaya damai melalui mediasi dengan pihak keluarga korban. Namun pihak keluarga korban terlanjur sakit hati dan bersikeras untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
"Kita sudah memediasi terhadap keluarga tersangka dan korban, namun keluarga korban terlanjur sakit hati dan melanjutkan proses hukum tersebut" ungkap Yohanes.
Sabtu (20/4) siang, tersangka DS menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA setelah Jumat (19/4) mengikuti Ujian Nasional (UN) dengana dijaga polisi dan tim pengawas dari Diknas. Rencananya tersangka DS tetap mejalani UN di balik jeruji tahanan Polres Balikpapan.
Kasus pacaran kebablasan, berlanjut pidana ini dialami seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial DS (18). Dia pacaran dengan seorang siswi SMP berinisial RW (15). Yang menjadi masalah pidana, pacaran keduanya sampai berhubungan badan sehingga RW hamil 5 bulan. Akibatnya DS tersandung pidana, menghamili anak di bawah umur, melanggar UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2002.
BALIKPAPAN – DS (18) pelajar kelas 3 salah satu SMA negeri yang ditahan gara- menghamili siswi SMP, masih meringkuk di tahanan Polres Balikpapan.
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah