Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat
Selasa, 06 Desember 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha. Pencopotan itu sebagai bentuk sanksi karena Hari berbuat amoral.
Sementara tuduhan penculikan anak yang sempat disebut Martha, sampai sekarang belum terbukti sehingga belum bisa diproses secara pidana. "Sudah diputuskan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasipidum Lamongan," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Selasa (6/12).
Untuk bisa membuktikan benar tidaknya Hari telah menculik anak hasil hubungannya dengan Martha, lanjut Marwan, maka pihaknya masih memerlukan keterangan dari Vita, wanita yang diminta Martha untuk memelihara bayinya. "Belum bisa (dituduh menculik) sebab Vita-nya sendiri sampai sekarang ndak diketahui keberadannya," sambung Marwan.
Terpisah, Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana yang dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kemungkinan Hari diseret ke proses hukum. "Kita masih memeriksa saksi-saksi. Status dia (Hari) juga masih terlapor," katanya.
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan