Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat
Selasa, 06 Desember 2011 – 22:22 WIB
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha. Pencopotan itu sebagai bentuk sanksi karena Hari berbuat amoral.
Sementara tuduhan penculikan anak yang sempat disebut Martha, sampai sekarang belum terbukti sehingga belum bisa diproses secara pidana. "Sudah diputuskan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasipidum Lamongan," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Selasa (6/12).
Untuk bisa membuktikan benar tidaknya Hari telah menculik anak hasil hubungannya dengan Martha, lanjut Marwan, maka pihaknya masih memerlukan keterangan dari Vita, wanita yang diminta Martha untuk memelihara bayinya. "Belum bisa (dituduh menculik) sebab Vita-nya sendiri sampai sekarang ndak diketahui keberadannya," sambung Marwan.
Terpisah, Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana yang dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kemungkinan Hari diseret ke proses hukum. "Kita masih memeriksa saksi-saksi. Status dia (Hari) juga masih terlapor," katanya.
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha.
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Megawati Tiba di Madinah, akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW