Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat

Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat
Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha. Pencopotan itu sebagai bentuk sanksi karena Hari berbuat amoral.

Sementara tuduhan penculikan anak yang sempat disebut Martha, sampai sekarang belum terbukti sehingga belum bisa diproses secara pidana. "Sudah diputuskan dijatuhi hukuman dicabut jabatan strukturalnya sebagai Kasipidum Lamongan," tegas Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Selasa (6/12).

Untuk bisa membuktikan benar tidaknya Hari telah menculik anak hasil hubungannya dengan Martha, lanjut Marwan, maka pihaknya masih memerlukan keterangan dari Vita, wanita yang diminta Martha untuk memelihara bayinya. "Belum bisa (dituduh menculik) sebab Vita-nya sendiri sampai sekarang ndak diketahui keberadannya," sambung Marwan.

Terpisah, Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Rahmat Mulyana yang dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, mengatakan, pihaknya masih mempelajari kemungkinan Hari diseret ke proses hukum. "Kita masih memeriksa saksi-saksi. Status dia (Hari) juga masih terlapor," katanya.

JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News