Hamili Tahanan, Jaksa di Lamongan Tak Dipecat
Selasa, 06 Desember 2011 – 22:22 WIB
Rahmat juga menyebut bagian kriminal umum Podla Jatim masih mempelajari kemungkinan pemeriksaan DNA Hari untuk membuktikan siapa ayah dari bayi yang dilahirkan Martha. Usulan pemeriksaan DNA sempat diajukan Marwan setelah mendapat pengakuan dari Hari bahwa hubungan suami istri yang dilakukannya hanya sekali. Tes DNA, menurut Marwan, perlu dilakukan karena jarak waktu antara hubungan intim dengan kelahiran bayi hanya 7 bulan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan, Hari Soetopo dilengserkan dari posisinya karena menghamili tahanan bernama Martha.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat